Cara Daftar UMKM – Corona Virus 2019 {Covid-19} telah memporak-porandakan perekonomian dunia. Negara Indonesia pun sangat merasakan dampak runtuhnya perekonomian ini. Akibatnya grafik ekonomi mengalami penurunan drastis.
Anjuran WHO untuk tetap berada dirumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, membuat aktifitas perekonomian terhenti. Pemerintah Indonesia sendiri memberlakukan aturan PPKM untuk membatasi aktivitas masyarakat diluar rumah.
Tentu saja dari aturan ini yang sangat terpukul adalah bidang perekonomian salah satunya sektor UMKM. Pembatasan aktivitas membuat pendapatan atau penghasilan para pelaku sektor UMKM menurun secara signifikan.
Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian terkait berupaya membantu para pelaku UMKM yang sangat merasakan dampak dari menyusutnya penghasilan. Agar perekonomian para pelaku UMKM ini tetap berjalan dan perlahan membaik.
Salah satu bentuk nyata kepedulian Pemerintah ke sektor UMKM adalah dengan menggelontorkan program subsidi Bantuan Langsung Tunai {BLT} UMKM. Diharapkan dari subsidi dapat membangkitkan ekonomi secara perlahan.
Besaran yang akan diterima oleh para pelaku UMKM ini sebesar Rp 1.200.000.-. Tentu saja BLT akan diterima jika ketentuan dan syarat yang berlaku harus kalian penuhi. Tertarik mengetahui Cara Mendapatkan BLT UMKM guys?
Sekilas Tentang BLT UMKM
BLT UMKM adalah Program Pemerintah Indonesia memberikan Subsidi Usaha Mikro Kecil dan Menengah karena terdampak Pandemi Covid-19. Diharapkan dari bantuan subsidi ini para pelaku sektor UMKM dapat bangkit dari keterpurukkan.
Siapa saja yang berhak memperoleh BLT UMKM dari Pemerintah ini guys? Para Pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan atau penghasilan dari sebuah usaha UMKM, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kalian semua yang mempunyai tempat usaha baik berskala kecil atau menengah, juga termasuk pelaku UMKM loh guys. Terlebih jika kalian mempunyai kios/lapak usaha di pasar-pasar modern atau tradisional.
Syarat dan Ketentuan tentu juga harus kalian penuhi ya guys untuk mendapatkan subsidi Pemerintah ini. Agar kalian mendapatkan BLT UMKM pemerintah ini kami akan memberikan kalian tips Cara Daftar UMKM yang harus kalian lakukan.
Sebagai informasi tambahan ya guys, BLT UMKM tidak berlaku untuk Para Pejabat Negara, Direksi BUMN dan BUMD, Anggota Dewan, TNI/Polri, ASN dan Perangkat Desa.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin
Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai UMKM
Seperti yang sudah kita bahas diatas guys, Ketentuan dan Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai {BLT} UMKM harus kalian penuhi. Para penerima BLT UMKM diatur dalam Permenkop dan UKM No.2 tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran BPUM.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk Cara Daftar UMKM? Kita simak bahasan dan penjelasannya secara lengkap dibawah ini.
- Warga Negara Indonesia {WNI}
- Kalian sudah menjadi penerima BPUM pada periode yang lalu.
- Para Pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan BPUM.
- Kalian tidak sedang menerima bantuan program lain seperti KUR contohnya.
- Memiliki KTP {Kartu Tanda Penduduk}.
- Terbukti memiliki usaha UMKM, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.
- Bukan Pejabat Negara, Direksi BUMN dan BUMD, Anggota Dewan, TNI/Polri, ASN dan Perangkat Desa.
- Para calon penerima BPUM sudah sesuai dengan Permenkop.
Kalian harus memenuhi syarat dan ketentuan, dan sebagai tambahan mendaftar BLT UMKM ada beberapa Dokumen yang harus kalian siapkan ya guys. Nomor-nomor yang ada di Dokumen ini tentunya yang akan kalian gunakan untuk mendaftar.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU
Cara Daftar UMKM Online
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM, tentu kalian yang memiliki usaha UMKM ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM. Agar kalian mengetahui Cara Daftar UMKM Online.
Pendaftaran dapat kalian lakukan melalui perangkat Android atau iOS kalian. Ikuti tutorial yang akan kami berikan berikut ini.
- Buka halaman pencarian di perangkat kalian klik link oss.go.id.
- Masuk dengan menggunakan akun yang sudah kalian buat.
- Jika kalian belum punya akun oss silahkan daftar klik menu registrasi.
- Setelah berhasil masuk ke halaman oss klik Tombol Perizinan Usaha.
- Pilih opsi usaha Perseorangan.
- Pilih Daftar NIB sesuai jenis usaha yang dijalani.
- Isi semua Informasi yang diminta di formulir lalu Simpan dan Lanjutkan.
- Berikutnya klik opsi Tambah Usaha, isi semua informasi data yang diminta.
- Jika kalian termasuk usaha kecil, isi kolom izin lokasi dan lingkungan di menu Prasarana usaha.
- Klik Selanjutnya beri tanda centang pad box disclaimer lalu tekan Proses NIB.
- Tunggu proses pendaftaran UMKM berakhir.
- Selesai.
Jika kalian sudah memiliki NIB maka bantuan sebesar Rp 1.200.000.- berhak kalian terima. Untuk yang berhasil mendaftar BLT UMKM secara Online ini, dana bantuan bisa kalian cek di Bank Penyalur dalam hal ini BRI dan BNI.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja
Data Dokumen Pendaftaran UMKM Online
Tentu untuk kelengkapan Data Dokumen Pendaftaran UMKM Online ini, sudah pasti kalian miliki. Siapkan semua dokumen sebelum atau pada saat mendaftar secara Online. Jangan sampai salah menginput data ya guys.
Kesalahan dalam memasukkan data tentu saja dapat berakibat fatal ya guys. Bukan saja kalian gagal untuk mendaftar, kadang-kadang sistem tidak dapat memindai data yang diinput secara berulang-ulang. Jadi lebih berhati-hati ya.
Berikut ini Data Dokumen yang perlu kalian persiapkan pada saat mendaftar BLT UMKM secara Online. Simak penjelasannya Cara Daftar UMKM dibawah ini.
- WNI dengan bukti Memiliki KTP {Kartu Tanda Penduduk}.
- Memiliki nomor KK {Kartu Keluarga}.
- Memiliki SIUPP atau SKU/NIB-UMK.
- Foto tempat Usaha dan Produk jika ada.
Pastikan semua Dokumen sudah kalian persiapkan ya guys. Jadi pada saat mendaftar kalian tidak kebingungan lagi dokumen apa yang di perlukan pada saat mendaftar sebagai Penerima BLT UMKM.
Baca juga: Cara Video Call WhatsApp Web
Cara Daftar UMKM Terbaru 2021
Berikut ini juga kami jelaskan ke kalian Cara Daftar UMKM Terbaru 2021 yang bisa kalian update. Walaupun beberapa syarat dan ketentuan hampir tidak ada perbedaan dengan penjelasan yang sudah kita bahas diatas.
Agar kalian bisa lebih memahami, berikut ini kami berikan syarat dan ketentuan Cara Daftar UMKM Terbaru 2021.
- WNI yang memiliki NIK {Nomor Induk Kependudukan}.
- Bukan Pejabat Negara, Anggota Dewan, TNI/Polri, ASN, BUMN dan BUMD.
- Memilik Usaha Mikro atau Menegah.
- Tidak menerima Kredit atau KUR dari Perbankan.
- Melampirkan SKU {Surat Keterangan Usaha} atau SIUPP.
- Mendaftar secara Online untuk menerima BPUM.
- Cek daftar Penerima BPUM melalui formulir Online di eform dengan link eform.bri.co.id/bpum.
- Memiliki NIB {Nomor Izin Berusaha} yang kalian peroleh dari mendaftar Online di oss.go.id.
- Selesai.
Jika kalian masih bingung, kalian bisa mendatangi kantor atau instansi terkait dalam hal ini Kantor/Dinas koperasi dan UMKM dimana kalian tinggal. Untuk memperoleh informasi yang jelas. Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan ya guys.
Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM
Penutup
Itulah beberapa ringkasan https://ppdbpesawaran.co.id/ tentang Cara Daftar UMKM Secara Online dan Gratis Terbaru 2021 yang bisa disampaikan.
Diharapkan dari artikel ini kalian bisa menyampaikan ke keluarga atau rekan yang belum mengetahui informasi ini. Selamat mencoba dan sukses selalu buat kalian semua.
Baca juga: Cara Top Up Dana